Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu.
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji. Penanganan kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan awal.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (19/6/2025). “Ya, benar. Kayaknya masih penyelidikan,” ujar Asep kepada wartawan melalui pesan singkat.

Asep juga membenarkan bahwa penyelidikan tersebut mencakup dugaan korupsi dalam proses penentuan kuota haji. Namun, ia belum merinci lebih lanjut kapan dugaan korupsi itu terjadi maupun siapa saja pihak-pihak yang telah dimintai keterangan sejauh ini.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019–2024 melalui Panitia Khusus (Pansus) Haji telah mendorong aparat penegak hukum, termasuk KPK, untuk menelusuri dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

KPK pun menyatakan terbuka terhadap laporan atau pengaduan dari masyarakat yang memiliki informasi relevan terkait dugaan rasuah tersebut.

Pansus Angket DPR untuk Pengawasan Haji 2024 sebelumnya telah mengungkap sejumlah indikasi pelanggaran dalam pengelolaan kuota haji, termasuk dugaan korupsi dalam pengalihan kuota.

Anggota Pansus Angket, Luluk Nur Hamidah, menyebut pengalihan kuota haji tahun 2024 telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ia menyoroti Pasal 64 Ayat 2 UU tersebut, yang menyebutkan bahwa alokasi kuota haji khusus seharusnya tidak lebih dari 8% dari total kuota nasional.

Namun, berdasarkan informasi yang diterima Pansus, terjadi pengalihan kuota reguler ke haji khusus hingga mencapai 50%—angka yang jauh melampaui batas legal. Luluk menyebut pengalihan tersebut bukan hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga mengindikasikan adanya potensi korupsi.

“Bukan hanya ada indikasi pelanggaran terhadap UU, tapi kami juga mencium adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (10/7/2024).

Ia menambahkan bahwa Pansus akan mendalami informasi tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk melakukan penyelidikan lanjutan.

“Ada rasa keadilan yang diabaikan oleh pemerintah/Kemenag dari pengalihan kuota ini. Apalagi antrean jemaah sangat panjang, khususnya jemaah lansia yang seharusnya bisa diprioritaskan dengan tambahan kuota 20 ribu tersebut,” kata Luluk.

Pansus menilai pengalihan 50% kuota ke haji khusus merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang oleh pihak Kementerian Agama (Kemenag). DPR berharap Pansus Angket dapat membongkar seluruh praktik yang menyalahi aturan dalam pengelolaan kuota haji nasional.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano