“Jangan juga pelaku swasta yang melakukan impor, untuk menghindari kewajiban menanam lima persen meminjam tangan Bulog. Artinya sudah tidak lagi dalam persaingan yang sehat dengan pelaku usaha importir yang lain,” imbuh Guntur.
Ketua KPPU sendiri, Kurnia Toha menegaskan, pihaknya tetap meminta kebijakan itu dibatalkan. Ia mengatakan, dalam prinsip persaingan usaha tidak boleh ada diskriminasi.
“Dilihat dari prinsip persaingan usaha gak tepat, kan untuk swasta harus menanam, tapi ini untuk ini kan (Bulog) tidak perlu menanam. Ini kan diskriminasi,” katanya.
Diakui, KPPU tidak bisa memaksa pemerintah untuk tidak menjalankan kebijakan itu. Komisi hanya bisa memberi nasehat.”Kita gak bisa menghukum pemerintah kan, tapi pemerintah yang baik tentu harus adil,” imbuhnya.
Sementara itu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi IV meminta Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memberikan data pendukung yang menunjukan negara dalam keadaan darurat ketersediaan bawang putih.
Jika tidak, Dewan meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) tak menanggapi Rekomendasi Impor Produk Holtikultura yang diberikan Kementan. Apalagi, kini operasi pasar digelar, menunjukkan adanya stok.
Artikel ini ditulis oleh: