Operasi pasar bwang putih di Pasar Induk Kramat Jati. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyerukan kepada pemerintah untuk membatalkan rencana impor bawang putih dengan penunjukkan Bulog tanpa wajib tanam 5% dari kuota impor. Hal tersebut menyusul adanya dugaan kelambanan seleksi Rekomendasi Impor Produk Hortikultira (RIPH) terhadap importir yang sudah melakukan wajib tanam.

Selain itu Komisi juga mencari tahu, apakah ada kesengajaan kelambanan proses, sehingga menimbulkan kondisi keterpaksaan menunjuk Bulog.

“Atau ada miss juga kenapa perencanaannya RIPH-nya jadi molor. Jadi kita masih pelajari hal itu, sebelumnya kita berikan rekomendasi. Jangan sampai impor oleh Bulog itu justru dimanfaatkan oleh sejumlah importir swasta yang ingin bermain “nakal” katanya Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih, Sabtu (6/4).

Guntur mengungkapkan bahwa pihaknya memang memantau penunjukkan impor oleh Bulog ini. Dan, terhadap kebijakan tersebut. pihak Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah dipanggil.

KPPU mengakui, keistimewaan impor bawang putih kepada Bulog sejatinya dapat dipahami, jika keadaan tersebut benar-benar darurat. Jika tidak, seharusnya impor tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Artikel ini ditulis oleh: