“Kalau tidak bisa memberikan data pendukung, Kemendag jangan keluarkan izin impor Bulog itu. Karena akan merusak persaigan usaha. Kecuali ada darurat baru bisa,” tegas Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Asman Natawijana.

Azam menambahkan, sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2017 tentang RIPH, wajib menanam 5% dari kuota impor. Jika tidak, penugasan Bulog dapat merusak sistem perdagangan Indonesia.

Ia meminta, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman konsisten terkait regulasi yang dikeluarkannya. “Aturan yang dikeluarkan Kementan ini harus berlaku umum, baik bagi Bulog dan importir swasta,” tambahnya.

Terkait pandangan KPPU yang menilai tidak ada urgensi dalam impor bawang putih oleh Bulog, Deputi Bidang Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator (Kemenko) Perkonomian Musdalifah Machmud menyatakan hal sebaliknya. Menurutnya, impor 100 ribu ton bawang putih oleh Bulog sudah disepakati dalam rapat koordinasi (rakor) yang digelar beberapa waktu lalu.

“Kan sudah diputuskan, sudah disepakati,” ujar Musdalifah kepada wartawan, Jumat (5/4).

Artikel ini ditulis oleh: