Laporan awal dana kampanye dapat diperbaiki hingga 24 September 2018. Begitu pula laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang harus diserahkan paling akhir pada 2 Mei 2019. Bila tidak dilaksanakan dapat mengakibatkan pembatalan bagi mereka yang terpilih dalam pemilu.

Komisioner KPU Hasyim Asyarie mengatakan, aplikasi ini diharapkan mempermudah peserta pemilu dalam melaporkan dana kampanye.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid