Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memberikan mengumumkan hasil rekapitulasi nasional partai politik untuk menjadi peserta Pemilu 2019 di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Sabtu (17/2/2018). KPU menetapkan 14 partai politik sebagai peserta Pemilihan Umum 2019. Keempat belas partai itu dianggap memenuhi syarat administrasi dan verifikasi faktual secara nasional. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji coba aplikasi dana kampanye bagi peserta pemilu sebagai upaya mewujudkan pemilu yang transparan.

“Melalui aplikasi ini mudah-mudahan bisa membantu penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan juga masyarakat untuk mengetahui transparansi dana kampanye,” kata Ketua KPU Arief Budiman saat sambutan dalam acara tersebut di Jakarta, Kamis (23/8).

Ia menyampaikan dengan adanya aplikasi tersebut, diharapkan semakin memperbaiki transparansi yang akan mendorong kepercayaan masyarakat terhadap pemilu, sehingga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi publik.

Dengan demikian, hal ini dapat membantu menghentikan kecenderungan partisipasi publik yang terus menurun sejak pemilu 1999.

Ia menyampaikan keterlambatan pelaporan dana kampanye memiliki konsekuensi. Bila pelaporan terlambat atau tidak dilakukan untuk laporan awal dana kampanye pada 23 September 2018 jam 18.00 waktu setempat, maka kepesertaan dalam pemilu baik DPD, DPR, DPRD dan Presiden/Wakil Presiden, dapat dibatalkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid