Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, merespon aktif terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Ketua KPU Bantul, Muhammad Johan Komara mengatakan sebagai salah satu daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (bupati) pada 2015, pihaknya merespon aktif adanya Perppu yang sekaligus membatalkan UU Pilkada tidak langsung.
“Salah satu respon yang sudah dilakukan adalah secara rutin melakukan kajian Perppu di tingkat komisioner maupun jajaran struktural sekretariat KPU Bantul, serta mengikuti kajian hukum di KPU DIY,” kata dia, Sabtu (29/11).
Melalui kajian hukum terhadap Perppu Nomor 01 Tahun 2014 tersebut diharapkan KPU Bantul dapat menjadi pusat informasi bagi masyarakat, berkaitan dengan dinamika pemilihan bupati yang tidak lama lagi akan dilaksanakan di Bantul.
Menurut dia, hal baru yang diatur dalam Perppu Pilkada tersebut adalah bahwa kampanye calon kepala daerah akan difasilitasi oleh KPU, dengan demikian, pihaknya masih menunggu Peraturan KPU yang mengatur pelaksanaan kampanye.
“Untuk masalah ini informasinya KPU RI sedang menggodog Peraturan KPU yang mengatur sejauhmana fasilitasi yang akan dilakukan oleh KPU sehingga tidak kemudian menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda.”
Artikel ini ditulis oleh: