Wapres mengaku turut serta mempertanyakan, ingin meminta fatwa atau penafsiran MK terhadap pasal 7 UUD 1945 yang mengatur presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Uji materi terhadap pasal 169 huruf n UU Pemilu No.7/2017 terkait syarat pencalonan presiden/wakil presiden yang tidak memperkenankan wapres/presiden yang telah menduduki dua kali masa jabatan, dan diajukan oleh Perindo.
Ada pun JK mengatakan keterlibatannya sebagai pihak terkait dalam uji materi UU tersebut karena adanya dorongan-dorongan dari berbagai pihak kepada dirinya untuk menjadi calon wakil presiden 2019, utamanya terkait dengan keberlanjutan dan stabilitas pemerintahan di masa datang.
JK mengatakan, langkah untuk menjadi pihak terkait dalam uji materi di MK tersebut telah dibicarakan dengan Presiden Joko Widodo.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid