Ketua KPU Arief Budiman (kiri) saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/5/18). DPR, KPU, Bawaslu dan Ditdukcapil Kemendagri membahas daftar pemilih sementara dan tetap (DPS/DPT) Pemilu 2019. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menafsirkan Wakil Presiden M Jusuf Kalla sudah menjabat dua periode berdasarkan pasal 7 UUD 1945.

“Aturan sekarang KPU memahaminya, KPU mengatur dalam regulasinya sudah dua kali, sudah masuk dua periode masa jabatan,” ujar Ketua KPU Arief Budiman, di Jakarta, Rabu (25/7).

Meski begitu, KPU menyatakan apabila penafsiran Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya berbeda, KPU akan mengikuti dan menjalankan apa yang diatur dalam keputusan MK.

“Kalau regulasi yang sekarang ada itu sudah dua periode, kecuali nanti MK memutus berbeda, memberi tafsir yang kemudian dipahami berbeda, KPU tentu akan mengikuti,” ujar Arief pula.

Sebelumnya Jusuf Kalla mengatakan dirinya menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan uji materi UU Pemilu No.7/2017 oleh Perindo sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid