Jakarta, Aktual.com – Dengan ditetapkannya hasil pilpres dan pileg melalui SK No.987, maka tidak ada ruang bagi caleg maupun partai politik untuk mempersoalkan hasil selain ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menanggapi polemik kecurangan, salah hitung dan manipulasi.
“Ketika KPU ketuk palu. Maka mekanisme koreksi ada di MK. Jadi, kalau ada perselisihan hasil, salah hitung, kecurangan, manipulasi itu memang di MK. Tidak ada pintu lain,” katanya ditulis Jumat (12/7).
Menurutnya jika ditemukan ada perubahan angka dalam berita acara di formulir DA1, sementara SK KPU No 987 tidak berubah maka tidak terjadi apa-apa dan tidak mengubah hasilnya.
“Jadi, jangan dianggap perubahan DA1 itu bisa merubah hasil. Hasil final itu yang ada di dalam SK KPU 987 itu. Tidak ada urusannya dengan DA1,” ungkapnya.
Seperti diketahui ada tiga dapil yang bermasalah dengan formulir DA1 yakni Jatim XI, Jateng V dan Kalbar. Di tiga dapil ini, para caleg dan partai politik tidak mempermasalahkan sengketa ke MK tetapi, KPU merubah formulir DA1 dengan basis keputusan Bawaslu.
Artikel ini ditulis oleh: