Titi menerangkan, untuk mengubah SK KPU No 987, tidak bisa hanya berbasis pada DA1 saja, maka perlu merubah formulir DB, DC baru formulir DD. “Walaupun ada perubahan angka di DA1, tidak mengubah hasil KPU. Hasil itu di SK KPU, bukan di DA1. Mengubah SK KPU No 987 itu tidak bisa hanya berbasis DA1,” ucapnya

Intinya, kalaupun ada caleg yang mempermasalahkan hasil karena hanya berbasis DA1 akan sia-sia. Sebab, caleg terpilih tetap berpatokan pada SK KPU No 987 bukan pada DA1. “Sepanjang SK KPU No 987 itu tidak berubah maka penetapan caleg terpilih berdasarkan SK tersebut. Kecuali MK memutuskan lain,” katanya.

Senada, mantan anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah juga membenarkan jika ada sengketa hasil maka yang bisa mengubah adalah MK. “Sengketa hasil di MK. Jadi ruang itu di MK saja. Kalau memang ada perubahan DA1 tanpa putusan MK tidak berlaku,” katanya.

Seperti diketahui, Bawaslu mengeluarkan putusan bernomor 02/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 terkait sengketa hasil pemilu di dapil Jawa Timur XI. Dalam putusan tersebut, KPU diperintahkan untuk mengecek dan memperbaiki DA1. Namun, dalam amar putusan itu, Bawaslu tidak pernah menyebutkan agar membatalkan keputusan KPU No 987 Tahun 2019 tentang penetapan hasil pemilu presiden, DPR, DPRD Provinsi maupun kabupaten kota.

Sekretaris Fraksi Partai Nasdem, Syarif Abdullah Akladrie menjelaskan secara legal standing apa yang dilakukan oleh Bawaslu sudah kedaluwarsa. Maka, keputusan KPU juga batal demi hukum karena tidak sesuai. “Jika ada sengketa yang menyelesaikan sengketa itu adalah MK,” tegasnya.

Kalau KPU tetap melanjutkan berarti melawan hukum. Nasdem akan melakukan upaya hukum. Bahkan, jika perlu Partai Nasdem akan uji material keputusan Bawaslu dan KPU ke Mahkamah agung (MA) karena keputusan Bawaslu sudah keluar dari koridor yang ada.”Kalau ada pidana kita pidanakan,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh: