Baturaja, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, mempersiapkan langkah-langkah untuk mengaudit dana kampanye partai politik (parpol) dalam rangka Pemilu 2024 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten OKU, Naning Wijaya, menyatakan bahwa KPU RI telah memberikan sosialisasi terkait persiapan Pemilu kepada tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk mengenai aturan KPU tentang kampanye dan pelaporan dana kampanye.
“Laporan dana kampanye akan diaudit oleh auditor independen untuk memeriksa kebenaran dan kelengkapan laporan dana kampanye yang diajukan oleh setiap parpol peserta pemilu,” kata Naning.
Dia menjelaskan bahwa KPU OKU telah menyiapkan tim auditor yang akan melakukan audit terhadap laporan dana kampanye dari 18 parpol yang berpartisipasi di wilayah tersebut.
“Setiap parpol memiliki kewajiban untuk mengisi laporan dana kampanye, dan laporan ini akan diaudit oleh tim auditor untuk memastikan kebenarannya,” ujar Naning.
Menurutnya, dana kampanye untuk kampanye pasangan calon dan parpol harus ditempatkan dalam rekening khusus dana kampanye yang telah ditunjuk oleh KPU.
Pasangan calon dan parpol juga diwajibkan melaporkan dana kampanye kepada KPU dalam tiga tahap, yaitu laporan awal dana kampanye, penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, dan laporan akhir dana kampanye.
“Dalam proses audit, akan ada pengecekan rekening khusus dan verifikasi terhadap laporan dana kampanye, termasuk penerimaan dan pengeluaran dana kampanye,” tambahnya.
Naning menekankan bahwa pengawasan terhadap dana kampanye merupakan langkah penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye, sehingga pemilu dapat berjalan secara jujur dan adil.
“Upaya pengawasan ini juga bertujuan untuk mencegah praktik politik uang pada Pemilu 2024,” tutup Naning.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Firgi Erliansyah