“Seharusnya dugaan-dugaan pelanggaran itu diselesaikan di tingkat peradilan, bukan di Mahkamah Konstitusi,” ujar Pieter.
Sebelumnya pasangan Hengki – Yeheskiel menilai objek sengketa pilkada di Paniai, Papua, cacat hukum karena KPU mengabaikan rekomendasi Panwas Kabupaten Paniai.
Dengan tidak dilaksanakannya arahan Panwas oleh KPU selaku termohon untuk melaksanakan PSU, dinilai Hengki/Yeheskiel dapat menjadi preseden buruk, KPU Paniai dianggap tidak netral sebagai penyelenggara pemilihan.
Terkait dengan hal tersebut, Hengki – Yeheskiel kemudian mengajukan permohonan sengketa Pilkada ke MK.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid