Ia menyebut apabila sudah ada penyalahgunaan wewenang sehingga melakukan korupsi, orang tersebut termasuk mengkhianati negara. “Kalau sudah ada vonis orang sudah korupsi, sudah tidak amanah dan tidak layak,” kata dia.

Proses pengundangan draf PKPU tentang pencalonan anggota DPR, DPD dan DPRD untuk Pemilu 2019 menjadi polemik karena KPU memasukkan norma larangan mantan terpidana kasus korupsi untuk mendaftarkan diri sebagai caleg.

Larangan mantan koruptor mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tersebut diatur dalam draf PKPU pasal 7 ayat 1 huruf (j) yang berbunyi “bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah WNI dan harus memenuhi syarat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi”.

Ant

(Wisnu)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara