Bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Senin (11/7/2016). Bendera setengah tiang tersebut ditujukan untuk berkabung atas tutup usianya Ketua KPU Husni Kamil Manik pada Kamis (7/7/2016).

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif, yang akan diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) tidak bertentangan dengan UU Nomor 7 tentang Pemilihan Umum.

“Kami jelaskan itu tidak bertentangan dengan UU Pemilu, prinsipnya pengisian jabatan kenegaraan yang melalui pemilu itu yang menyelenggarakan KPU dan diatur dalam PKPU,” ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari usai melakukan pertemuan di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (5/6).

Dia mengatakan prinsip UU No. 28 Tahun 1999 adalah penyelenggara negara harus bersih dan bebas korupsi, kolusi serta nepotisme. Prinsip penyelenggara negara atau pengisian jabatan penyelenggara negara, ucap Hasyim, merujuk pada undang-undang itu, termasuk Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.

Sementara dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, secara kelembagaan, presiden, DPR serta DPD berkedudukan sama sebagai lembaga negara. Salah satu syarat calon presiden, tutur Hasyim, adalah dilarang melakukan tindakan berkhianat pada negara, melakukan kejahatan berat dan merupkan mantan narapidana korupsi.

“Sebagai lembaga sejajar sistem pemerintahan, untuk menjadi anggota DPR yang setara dengan kelembagaan presiden mestinya terpenuhi juga syarat itu,” kata Hasyim.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara