Jakarta, aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama dengan kementerian/lembaga terkait membicarakan soal masa depan pemilihan umum (pemilu), khususnya untuk memanfaatkan teknologi informasi dan digital.

Isu tersebut diangkat dalam diskusi yang digelar Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPP DEM) berkolaborasi dengan KPU RI, di Media Center KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, (25/10).

Dalam diskusi bertajuk “Tantangan Digitalisasi Pemilu dan Bonus Demografi Menuju Indonesia Emas” ini, hadir sebagai narasumber Anggota KPU RI Iffa Rosita,l dan juga Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

Selain itu, turut hadir Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Wijaya Kusumawardhana, dan Peneliti The Indonesian Institute (TII) Adinda Trianke Muchtar.

Dalam pemaparannya, Iffa menyebutkan pelaksanaan pemilu yang memanfaatkan teknologi informasi dan Digital merupakan tantangan ke depan, termasuk mengenai kesiapan sumber daya manusianya (SDM).

“Ini enggak bisa kita pungkirin ya. Kami pun harus membuka diri mengevaluasi terhadap bagaimana SDM di seluruh Indonesia,” ujar Iffa.

Menurutnya, banyak dari petugas adhoc seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di seluruh Indonesia, belum memenuhi ekspektasi KPU dalam pemanfaatan teknologi informasi dan digital.

“Tapi intinya pemanfaatan teknologi sudah dimanfaatkan oleh KPU sudah sangat lama,” tambah Iffa menegaskan.

Di sisi yang lain, Staf Ahli Kemkomdigi Wijaya Kusumawardhana menuturkan, salah satu tantangan digitalisasi ke depan adalah terkait dengan perkembangan artificial intelligence (AI).

“Pertama yang paling penting dalam untuk adopsi tadi teknologi digital, yaitu AI, kita harus membangun etika dan tata kelola,” ujar sosok yang kerap disapa Jaya.

Dia menambahkan, Kemkomdigi juga telah membuat draf masukan untuk revisi UU Pemilu, sebagaimana bahan perbaikan tata kelola digitalisasi dalam tahapan-tahapan pemilu.

“Revisi ini sudah kita masukkan tadi dalam kerangka-kerangka, kita sudah mau support publik dengan lintas kementerian, lintas komunitas, lintas semua pemangku kepentingan. Dan ini sudah kita akan siapkan dalam kerangka-kerangka AI,” ucapnya.

Adapun dari Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menilai, pengembangan digitalisasi pemilu dapat dilakukan dengan mempertimbangkan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting.

Dia memandang, kesiapan KPU sebagai penyelenggara pemilu menjadi prasyarat dari penerapan e-voting, sebagai salah satu langkah kesiapan menghadapi pengembangan digitalisasi pemilu.

“E-voting itu keniscayaan selama dua hal. Satu, teknologinya tervalidasi securitynya. Yg kedua, etika penyelenggaranya tinggi. Kalau dua ini gak ada, trustnya kecil, masalahnya besar. Nanti malah merusak pemilu kita,” demikian Mardani menambahkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain