Pengacara Senior Maqdir Ismail (tengah) bersama Praktisi Hukum Refly Harun (kiri) dan Pengamat Hukum Tata Negara Bivtri Susanti (kanan) saat diskusi Perspektif Indonesia di Jakarta, Sabtu (13/2/2016). Diskusi bertema 'Ada Apa Lagi KPK ?' membahas mengenai revisi UU KPK dari kedudukan hingga pelaksanaan kerja.

Jakarta, Aktual.com – Pengacara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak Papua, Pieter Ell melaporkan Komisaris Utama PT Jasa Marga Tbk., Refly Harun ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan surat.

“Kita melaporkan Refly Harun dugaan memalsukan surat yang dijadikan alat bukti gugatan Pilkada Kabupaten Puncak,” kata Pieter di Jakarta, Kamis (16/8).

Pieter yang mengatasnamakan kuasa hukum KPU Kabupaten Puncak melaporkan Refly berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4318/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 14 Agustus 2018.

Pieter menjelaskan Refly diduga terlibat pemalsuam surat yang dijadikan alat bukti pada persidangan perselisihan Pilkada Kabupaten Puncak di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2 Agustus 2018.

Diungkapkan Pieter, Refly Harun mengatasnamakan pengacara masyarakat adat Papua guna menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Puncak.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid