Pieter menuturkan Refly juga mengaku telah terdaftar sebagai tim pemantau Pilkada Kabupaten Puncak. Ditegaskan Pieter, pihak KPU Kabupaten Puncak tidak pernah menerima atau mendaftarkan tim pemantau pilkada.

Berdasarkan dugaan pemalsuan surat itu, gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Puncak dimenangkan pihak KPU setempat. Usai dipastikan memenangkan gugatan akibat dugaan surat palsu itu maka kubu KPU Kabupaten Puncak melaporkan pihak penggugat sengketa pilkada termasuk Refly Harun.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid