Petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) menginput data penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 ke dalam aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/tom

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia merespons sikap dua pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang menolak aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap untuk menghitung hasil Pemilu 2024.

Anggota KPU RI, Idham Holik menegaskan bahwa Sirekap bukanlah faktor penentu tetapi hanya sebagai alat bantu untuk memublikasikan hasil perolehan suara Pemilu 2024.

“Undang-Undang Pemilu telah tegas hasil resmi penghitungan suara itu berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang yang saat ini sedang berlangsung,” ujar Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/2).

Idham menjelaskan bahwa UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah mengatur secara tegas bahwa hasil penghitungan suara mengikuti proses rekapitulasi manual bertahap, dimulai dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga KPU RI.

Aturan tersebut menetapkan batas waktu paling lama 35 hari untuk menetapkan hasil pemilu.

Oleh karena itu, KPU menetapkan batas akhir rekapitulasi pada tanggal 20 Maret 2024. Saat ini, proses rekapitulasi masih berlangsung dan sudah mencapai tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Dia juga menambahkan bahwa proses rekapitulasi manual dari tingkat PPK hingga KPU RI ditayangkan lewat siaran langsung.

“Mari masyarakat Indonesia saksikan rekapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat PPK sampai KPU RI,” katanya.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendesak Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan audit forensik digital atas penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

PDI Perjuangan, dalam Surat Pernyataan Penolakan yang ditandatangani oleh Ketua DPP PDI Perjuangan Bambang Wuryanto dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto, dilayangkan kepada KPU RI di Jakarta, pada hari Rabu (21/2).

“PDI Perjuangan juga mendesak dilakukan audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024,” bunyi surat pernyataan tersebut.

Desakan itu sehubungan dengan hasil penghitungan perolehan suara pada alat bantu Sirekap yang terjadi secara nasional.

Maka dari itu, PDI Perjuangan meminta KPU RI untuk membuat hasil audit forensik tersebut kepada masyarakat atau publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Sementara itu, Anies Baswedan tak membantah pihaknya terbuka untuk membangun komunikasi dengan sejumlah pihak soal dugaan adanya kecurangan pemilu.

Anies mengatakan pihaknya terus membicarakan kecurangan ini dengan koalisi Ganjar-Mahfud.

“Ya, tentu saling ngobrol terus, ya,” ucap Anies di Fakultas Kedokteran UI, Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (16/2).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Sandi Setyawan