Surabaya, aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menerima aduan dari sejumlah panitia seleksi pemilihan calon ketua RT/RW terkait dengan keberadaan calon ketua RT/RW terpilih yang namanya masuk dalam keanggotaan parpol.

“Mereka menyampaikan keberadaan RT/RW terpilih yang namanya masuk dalam keanggotaan parpol,” kata anggota KPU Kota Surabaya Soeprayitno saat menemui sejumlah panitia seleksi calon ketua RT/RW di Kantor KPU Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/12).

Nano, panggilan akrab Soeprayitno, menyebutkan tidak sedikit warga yang namanya masuk dalam keanggotaan parpol. Setelah nomor induk kependudukan (NIK) mereka masuk pada aplikasi infopemilu.go.id dan helpdesk.kpu.go.id, akan diketahui namanya masuk dalam keanggotaan parpol.

“Dari sini mereka mengisi surat pernyataan bukan anggota parpol, seperti warga lainnya yang namanya masuk dalam keanggotaan parpol, namun bukan ikut pemilihan RT atau RW,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Surabaya ini.

Setelah warga mengisi tanggapan masyarakat, pihaknya mengundang untuk klarifikasi. Warga diminta mengisi surat pernyataan, diambil foto dengan membawa surat pernyataan, serta direkam videonya yang menyatakan nama sekaligus menegaskan tidak masuk dalam keanggotaan parpol mana pun.

Foto dan video tersebut lantas diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Dari sini tugas KPU selesai, yakni memfasilitasi warga yang namanya masuk dalam keanggotaan parpol.

Terkait dengan penghapusan nama dari keanggotaan parpol, menurut dia, menjadi kewenangan penuh parpol karena yang mendaftarkan warga sebagai anggota adalah parpol itu sendiri.

“Ada yang respons parpol cepat dan ada yang lama karena bisa jadi diperlukan rapat oleh pengurus parpol menyikapi tanggapan masyarakat tersebut,” ujarnya.

Menurut Nano, pihaknya diundang Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Surabaya dalam rapat menyikapi pemilihan ketua RT, RW, dan LPMK. Hadir dalam rapat tersebut Kabag Pemerintahan Arief Budiarto, para camat, jaksa pengacara negara (JPN), serta akademikus Universitas Airlangga (Unair) sekaligus mantan anggota KPU Provinsi Jatim Aribowo.

Rapat memutuskan bahwa RT terpilih, calon RW, dan LPMK tidak cuma membawa/menunjukkan sudah mengisi tanggapan masyarakat bahwa bukan sebagai anggota parpol, tetapi juga mampu menunjukkan surat dari partai bahwa yang bersangkutan bukan sebagai anggota partai politik.

“Ini yang ditegaskan pakar dari Unair, Pak Aribowo. Untuk kesempatan layanan tanggapan masyarakat oleh KPU sudah berakhir per 7 Desember 2022 bersamaan termin 4. Mengenai hasil rapat, panitia pemilihan RT, RW, dan LPMK bisa tanya kepada camat,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Rizky Zulkarnain