Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta akhirnya memutuskan putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahap II pada April 2017 mendatang disertai dengan kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
“Keputusan tersebut sesuai kesepakatan antara KPU DKI Jakarta dengan KPU RI,” kata Komisioner KPUD DKI Jakarta Bidang Kampanye, Dahliah Umar, kepada wartawan di kantornya, Rabu (22/2).
Disampaikan, salah satu pertimbangan KPUD memutuskan putaran kedua disertai dengan kampanye adalah jarak waktu yang cukup panjang dari pengumuman hasil Pilkada putaran pertama menuju putaran kedua.
Sesuai jadwal awal, putaran kedua Pilkada DKI akan digelar pada 19 April 2017. KPUD DKI juga memberikan waktu dari hasil resmi KPUD tersebut bagi pasangan calon yang akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika demikian adanya, KPUD DKI akan menjadwal ulang Pilkada putaran kedua pada bulan Juni 2017.
Ditambahkan, pertimbangan lain keputusan menggelar kampanye paslon pada putaran kedua berdasarkan hasil evaluasi putaran kedua pada Pilkada DKI tahun 2012 silam. Karena panjangnya dari hasil resmi KPUD ke putaran kedua, ia khawatir paslon akan tetap melakukan kegiatan bernuansa kampanye.
“Kami khawatir jika tidak ada masa kampanye, pasangan calon justru melakukan kegiatan-kegiatan bernuansa kampanye. Jadi KPUD DKI memberikan ruang kepada dua pasang calon untuk tetap berkampanye dan bertemu langsung dengan masyarakat,” pungas Dahliah.
Artikel ini ditulis oleh: