Jakarta, Aktual.co — Direktur Sarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Dwi Budi Sutrisno mengatakan bahwa Kereta Rel Listrik (KRL) bekas asal Jepang yang dibeli oleh PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) wajib mendapatkan sertifikasi sarana perkeretaapian dari Pemerintah.

“Jadi gini mereka mendatangkan barang bekas dari jepang, setelah datang mereka memperbaiki, gak bisa langsung dijalankan, namanya juga barang bekas, setelah disesuaikan dengan kondisi sini kemudian diajukan sertifikasi,” kata Dwi di Kantornya, Jakarta, Rabu (12/11).

Dwi menjelaskan, untuk mendapatkan sertifikasi sarana perkeretaapian membutuhkan waktu yang lumayan lama. Setelah dilakukan perbaikan, tidak serta merta mendapat sertifikasi tersebut.

“Hal itu membutuhkan waktu yang lama. Setelah itu mereka melakukan uji pertama, di Indonesia kan itu barang baru, setelah di uji ada kekurangan kita kembalikan untuk diperbaiki kembali,” ungkapnya.

Menurutnya, pasca melakukan berbagai pembenahan atau menyamakan ketentuan dengan peraturan pemerintah mengenai sarana perkeretaapian, barulah kereta asal negeri matahari terbit tersebut mendapatkan sertifikasi dari pemerintah.

“Setelah diperbaiki lagi lulus kita akan berikan setifikasi selama 14 hari, mereka juga melakukan pengawasan untuk seluruhnya, kita juga sudah menyurati KAI bahwa adanya kereta yang kurang,” tambahnya.

Sementara itu, Dwi mengungkapkan batasan waktu pemakaian kereta api di Indonesia adalah selama 40 tahun. Namun, masalah waktu pengoperasian tidak begitu pengaruh dalam memberikan sertifikasi sarana perkeretaapian.

“Yang penting layak atau tidak, life timenya itu 30-40 tahun, kan ada uji kelelahan saat di uji lama kelamaan akan patah, Kalau lebih dari 40 tahun kita tidak akan merekomendasikan,” tukas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka