Ratusan buruh dari berbagai elemen organisasi melakukan aksi unjuk rasa didepan Balaikota, Jakarta, Rabu (11/10/2016). Dalam aksinya para buruh menolak Upah murah, cabut PP 78 Tentang Pengupahan dan naikan upah minimum 31 %.

Jakarta, Aktual.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak penetapan upah padat karya di empat daerah, yaitu Kabupaten Purwakata, Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi; yang nilainya di bawah nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Pasalnya, jika penetapan itu mengikuti alasan pengusaha industri padat karya yang menyatakan UMK yang sekarang ini berlaku sangat tinggi, sehingga perlu diberlakukan upah minimum industri padat karya, adalah mengada-ada dan melanggar konstitusi.

“Upah minimum adalah upah terendah yang diterima buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun dan berfungsi sebagai jaring pengaman agar buruh tidak jatuh menjadi absolut miskin,” tegas Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam keterangan yang diterima, di Jakarta, Minggu (6/8).

Padahal pemerintah sudah menetapkan UMK yang berlaku untuk seluruh pekerja. Jika upah padat karya diberlakukan, dengan kata lain pemerintah telah melanggar keputusannya sendiri atau menjilat ludahnya sendiri.

Dirinya merasa heran dengan sikap Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mengintervensi kebijakan upah minimum dengan memimpin rapat yang dihadiri Menteri Ketenagakerjaan, Gubernur Jawa Barat, dan lembaga lain untuk membahas UMK padat karya yang nilainya di bawah upah minimum.

“Ini menunjukkan pemerintah sangat pro pasar dan kapitalis, serta hanya melindungi kepentingan pengusaha tanpa memperhatikan kepentingan buruh dan peningkatan kesejahteraan,” jelas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka