Jakarta, Aktual.com – Buruh mendesak pemerintah tidak berlakukan pengampunan pajak (Tax Amnesty) bagi wajib pajak.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menilai pemberian tax amnesty mencederai rasa keadilan masyarakat kecil atau buruh. “Buruh taat bayar pajak, pengusaha yang baik juga harus taat bayar pajak,” ujar dia, Minggu (1/5).

Jika RUU Tax Amnesty jadi diberlakukan, menurut dia itu tidak adil. Buruh, selama ini sebagai warga negara diminta taat membayar pajak. Padahal upah buruh sudah dibikin murah oleh pemerintah lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.

Di sisi lain, ada pihak-pihak yang dimaafkan sudah menunggak pajak yang jumlahnya besar. Sedangkan saat ini ketaatan masyarakat membayar pajak masih rendah.

Dia heran Indonesia ingin berlakukan tax amnesty. Padahal kebijakan itu terbukti gagal di negara-negara lain. “Tiba-tiba mengemplang pajak dikasih karpet merah, diampuni. Sejarah mencatat Undang-Undang Tax Amnesty di seluruh negara gagal karena tak ada jaminan pengusaha untuk tak melarikan modal ke luar,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh: