Puluhan buruh dari PT. Kertas Leces (Persero) yang tergabung dalam KSBSI melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Kementrian BUMN, Jakarta, Rabu (5/4/2017). Dalam aksinya para buruh mendesak kepada Menteri BUMN Rini Soemarno untuk segera membayarkan gaji dan pesangon para karyawan PT.Kertas Leces (Persero) akibat terkena PHK massal bulan Juli 2015.‎ AKTUAL/Munzir

Kupang, Aktual.com – Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Nusa Tenggara Timur Stanis Tefa mengatakan upah buruh dan pekerja di daerah setempat belum memenuhi nilai kebutuhan hidup layak (KHL).

“Idealnya upah kerja bagi buruh di daerah setempat minimal Rp75 ribu per hari, bukan hanya Rp10 ribu sampai dengan Rp20 ribu/hari tanpa memperhitungkan jam kerja dan beban kerja serta tanggung jawab pekerja,” katanya di Kupang, Sabtu (29/4).

Ia menegaskan bahwa standar upah minimal harus berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2012 maupun harga kelayakan di pasar.

“Yang terjadi di NTT selama ini perusahaan memberikan gaji pekerja berdasarkan keinginan pemilik perusahaan tanpa ada percakapan hingga mencapai kesepakatan,” katanya.

Bahkan, menurut dia, jika seorang buruh bekerja selama 8 jam atau lebih atau dengan tuntutan yang lebih besar, gaji yang mereka peroleh dihitung sebagai waktu lembur atau disesuaikan lagi dengan standar yang layak.

Kelayakan itu katanya telah tercantum dalam delapan item pada peraturan tersebut, yaitu sewa rumah, ongkos transportasi, air untuk minum dan mandi, kebutuhan karbohidrat, kebutuhan kopi dan teh, kebutuhan pendidikan, kebutuhan rekreasi, dan kebutuhan daging.

“Misalnya, sewa rumah hanya dihitung Rp150 ribu/bulan, padahal harga sewa rumah di di Kupang saat ini berdasarkan hasil survei sudah mencapai Rp500 ribu hingga Rp750 ribu sehingga ada selisih jauh,” katanya.

Kasus lain, misalnya, kebutuhan karbohidrat yang dihitung menggunakan terigu 3 kilogram sebesar Rp24.300,00, padahal sesuai dengan panduan Permenaker No.13/2012 seharusnya menggunakan mi instan dengan harga Rp84 ribu.

Setelah dilakukan standar sesuai dengan ketentuan yang ada, pemerintah harus melakukan pengawasan yang serius dalam pelaksanaan keputusan mengenai UMP. Hal ini supaya pekerja tidak rugi dengan menghindari sistem ‘kongkalikong’ antara pengawas dari Dinakertrans setempat dan pengusaha sehingga tidak ada lagi tindak lanjut karena pengawas telah dilemahkan dengan berbagai pendekatan.

Selain pengawasan dari pemerintah, pihak terkait juga harus melakukan pengawasan terhadap pengusaha dalam pembayaran gaji karyawan karena banyak pengusaha dan perusahaan membayar gaji karyawan tidak sesuai dengan UMP.

Jika hak-hak karyawan dibayar tidak sesuai dengan UMP, perusahaan yang bersangkutan akan dipidanakan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Semestinya, pengusaha harus taat pada aturan untuk membayar gaji para pekerjanya sesuai UMP sehingga tenaga kerja tidak dirugikan,” katanya.

Oleh karena itu, pada peringatan Hari Buruh Internasional 2017, pihaknya memilih melakukan sosialisasi dan diskusi untuk menjawab tuntutan para buruh yang masih mendapatkan bayaran di bawah upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp1.450.000,00/bulan. (ant)

Artikel ini ditulis oleh: