Jakarta, Aktual.com – Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) mengharapkan proses hukum reklamasi Teluk Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tetap fokus pada substansi masalah perkara. Koalisi ini pun memperingatkan majelis hakim agar tidak melakukan akrobat hukum dalam kasus ini.
“Semoga tidak ada akrobatik hukum dari majelis hakim dengan melakukan penafsiran yang lain,” ungkap kuasa hukum KSTJ, Tigor Hutapea kepada wartawan dalam konferensi pers di kantor WALHI, Jakarta Selatan, Rabu (15/3).
Menurut Tigor, dalam beberapa waktu belakangan proses peradilan cenderung terjadi tren akrobat hukum yang justru menjauhkan putusan dari substansi masalah.
Ia pun menyebutkan bahwa akrobat hukum ini terjadi juga pada kasus lain yang menghadapkan masyarakat kecil dengan pengusaha besar dan pemerintah seperti gugatan semen di Pati.
“Ada kekhawatiran kita kalah di tingkat prosedural lagi, bukan pada substansinya,” ucapnya.
Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar, karena KSTJ mengalami kekalahan saat proses banding dalam kasus Pulau G. Dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, majelis hakim disebut Tigor justru menekankan pada hal-hal yang substansial.
“Pengalaman dari (gugatan) Pulau G, kita kalah bukan karena substansi masalah perkara tapi karena prosedur perkara,” pungkasnya.
(Reporter: Teuku Wildan)
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Eka