Selain itu, bangunan-bangunan yang ada pun menyalahi aturan karena di saat yang sama, AMDAL kedua pulau tersebut masih dalam pembahasan. Pembangunan Pulau C dan D sempat dihentikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya dengan keluarnya SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK. 354/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016.

SK itu merupakan ketentuan sanksi administratif dari pemerintah berupa penghentian sementara seluruh kegiatan PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang karena pelanggaran izin lingkungan. Belakangan, PT KNI selaku pengembang berupaya memperbaiki AMDAL dengan memfasilitasi diskusi publik yang diselenggarakan Pemprov DKI Jakarta.

“Pemenuhan kewajiban dalam sanksi penghentian sementara tidak pernah terbuka kepada publik, termasuk perubahan dokumen dan perizinan lingkungan hidup. Masyarakat umum dan Koalisi khususnya komunitas nelayan tradisional tidak pernah dilibatkan dalam proses penegakan hukum,” jelas Marthin.

Hal ini, lanjut Marthin, terungkap dari agenda konsultasi publik KLHS, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta pada Jumat, 10 Maret 2017 di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

“Sangat jelas Pemprov Jakarta menutupi partisiaspi publik dengan mengirim undangan dengan tidak patut dalam waktu kurang dari satu hari (hanya beberapa jam saja), tidak memberikan kerangka acuan, termasuk menutupi materi KLHS yang akan dikaji secara bersama termasuk ahli dan akademisi dan organisasi yang kritis terhadap proyek ini hanya dicatut namanya,” urainya.[Teuku Wildan]

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid