Reklamasi merupakan metode utama Cina dalam rangka meluaskan ruang hidupnya di Indonesia. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) tengah menyiapkan gugatan terkait dengan keluarnya izin lingkungan reklamasi Pulau C dan D di kawasan Teluk Jakarta. Izin lingkungan ini dikeluarkan dengan munculnya penyesuaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) mengenai pelaksanaan reklamasi dua pulau tersebut.

“Saat ini (kami) sedang mengkaji kemungkinan perlawanan melalui litigasi,” ujar salah satu anggota Koalisi, Marthin Hadiwinata ketika dihubungi Aktual di Jakarta, Minggu (7/5).

Gugatan ini akan dilakukan karena Koalisi merasa semua proses penyesuaian AMDAL serta segala perizinan tanpa melalui proses dan pengkajian yang substansial dan benar.

“Koalisi menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Pemerintah Pusat seperti Menteri Koordinator Kemaritiman (Menkomaritim), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk kesekian kalinya melanggar berbagai hukum untuk meneruskan proyek reklamasi Jakarta,” jelas Marthin.

Sebelumnya, pada Maret lalu, pihak Koalisi telah melaporkan Pemprov DKI Jakarta atas dugaan maladsministrasi dalam pelaksanaan reklamasi Pulau C dan D, kepada Ombudsman RI. Dugaan maladministrasi ini terkait dengan adanya bangunan-bangunan yang tidak berizin di kedua pulau tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Teuku Wildan
Editor: Andy Abdul Hamid