Pasalnya, ‎Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan tidak mengatur secara spesifik tentang jangka waktu dan mekanisme pengajuan Justice Collabolator.

“Hal ini menimbulkan tidak adanya persamaan persepsi antar instansi terkait seperti Kejaksaan dan kepolisian.”

Teuku Wildan A

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Wisnu