Ribuan narapidana dan petugas lapas melaksanakan Shalat Idul Fitri di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta, Minggu (25/6/2017). Hari Raya Idul Fitri 1438 H disambut umat Muslim dengan melaksanakan Shalat Id di sejumlah masjid dan tempat terbuka. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com — Ombudsman Republik Indonesia menyebutkan beberapa akar masalah yang mengakibatkan kondisi Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia menjadi carut marut, khususnya dalam memenuhi hak narapidana dalam mengajukan remisi.

Komisioner Ombudsman Ninik Rahayu menyebut minimnya kuantitas Sumber Daya Manusia yang dimiliki oleh Lapas. Alasan klasik ini disebutnya membuat pelayanan Lapas di Indonesia menjadi tidak optimal.

“Karena jumlah petugas yang tersedia itu tidak sebanding dengan jumlah narapidana ‎yang membludak,” kata Ninik di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (21/8).

Minimnya SDM ini diperburuk dengan tipisnya tingkat integritas yang dimiliki para pegawai Lapas. Dia pun mencontohkan informasi yang diketahui para narapidana mengenai mekanisme pengajuan remisi.

Hal ini menjadi indikasi bahwa Ditjen Lapas sangat jarang melakukan sosialisasi tentang hal tersebut kepada napi. Padahal, remisi merupakan salah satu hal yang dimiliki oleh narapidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Teuku Wildan
Editor: Wisnu