Mantan Direktur Utama PT Asabri (Persero) periode 2012-Maret 2016, Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri. AKTUAL/antarafoto

Jakarta, aktual.com – Kuasa Hukum Adam Damiri, Jose Andreawan merasa kecewa dengan putusan pengadilan tingkat pertama yang memvonis Adam Damiri 20 tahun penjara.

Ia mengatakan bahwa ada sebagian pertimbangan hakim yang dinilai tidak sesuai. Misalnya soal adanya perhitungan yang tidak sesuai dalam menentukan kerugian negara.

“Jadi kami merasa banyak hal-hal yang belum cukup dipertimbangkan oleh majelis. Antara lain tentang adanya kerugian negara yang dihitung dengan metode (Yang) menurut kami tidak sesuai, tidak menghasilkan suatu angka yang nyata dan pasti,” ungkapnya dalam Dialog Aktual, Jumat (1/4) sore.

Penghitungan yang tidak sesuai, menurutnya, karena uang yang keluar dari PT Asabri itu dibelikan aset yang hingga saat ini masih tersimpan dengan baik.

“Nah, jadi semua uang yang keluar dari Asabri dianggap kerugian. Padahal uang keluar ini dibelikan aset dan aset ini masih ada. Tetapi sayangnya nilai aset itu tidak menjadikan pengurang terhadap apa yang dihitung BPK ini. Sehingga timbullah angka yang begitu fantastis (Rp 22,7 triliun),” ucap Jose.

Selain penghitungan yang salah, Jose mengatakan bahwa Putusan Majelis Hakim tidak membedakan antara pidana personal dengan pidana korporasi.

“Yang kedua, adanya pertanggungjawaban. Ini kan harus dibedakan antara pidana personal atau korporasi. Kalau korporasi, iya Direktur Utama bertanggung jawab. Tapi kalau personal, ya kan harus dilihat sejauh mana tingkat kesalahan masing-masing orang tersebut,” ucapnya.

Dari perbedaan tersebut, menurutnya, tidak bisa langsung diputuskan bahwa Direktur Utama bertanggung jawab besar terhadap kerugian yang dialami PT Asabri.

“Jadi kalau satu perusahaan mengalami kerugian, tidak serta merta salah Direktur Utama,” tutur Jose. [Rizky Zulkarnain] 

 

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid