Jakarta, aktual.com – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam kasus dana talangan SEA Games XIX tahun 1997.

Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Prisma Wardhana Sasmita mengaku menghormati putusan MA tersebut. Hal ini merupakan bagian dari proses mencari keadilan secara komprehensif dengan melihat sisi yuridis, sosiologis dan filosofis, obyektif dan bijaksana.

Dia menegaskan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Bambang Trihatmodjo sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997 dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara” memang sudah tidak berlaku.

Hal ini dipertegas oleh majelis hakim yang telah menyatakan obyek sengketa sudah tidak berlaku, sehingga telah batal demi hukum, dan tidak memiliki daya mengikat. Selain itu, pihak yang harus bertanggungawab atas piutang Sea Game XIX ini adalah PT. Tata Insani Mukti (PT TIM) sebagai badan hukum pelaksana Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games XIX.

“KMP Sea Games XIX tahun 1997, tidak secara langsung berhubungan dengan Bambang Trihatmodjo,” ujar Prisma dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (21/2/2022).

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin