Hardjuno berharap penagihan kepada KMP Sea Games XIX tahun 1997 diselesaikan secara bijaksana dan elegant, mengingat pesta olahraga tersebut merupakan kepentingan Negara RI.
“Dicermati dari sisi filosofis, sosiologis dan politisnya, bukan hanya secara yuridis murni. Untuk itu, proses pencarian hukum harus di lihat juga secara progresif dengan berani membuat terobosan dalam menjalankan hukum di Indonesia dan tidak hanya dibelenggu oleh pikiran positivistis dan legal analytical,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin