Jakarta, Aktual.com — Kuasa hukum Jessica Wongso, Yudi Wibowo enggan menanggapi soal rekaman CCTV yang dijadikan polisi sebagai alat bukti.

Hal ini dikarenakan pihaknya selama ini tak pernah ditunjukan rekaman CCTV tersebut.

“Nggak diperlihatkan. Saya enggak tahu. Kalau berani dibuka di umum,” ujar Yudi, Sabtu (30/1).

Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa Jessica berstatus tersangka dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Jessica harus menjalani penahanan di Polda Metro Jaya. Penahanan dianggap perlu setelah kepolisian melakukan gelar perkara bersama penyidik.

“Malam ini terhadap saudari J (Jessica) dilakukan penahanan mulai pukul 23.00 WIB,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Sabtu (30/1).

Artikel ini ditulis oleh: