“Ini diduga sudah sesat dan melawan hukum PN Jaksel, padahal dalam KUHAP jelas diatur sejak menyatakan kasasi, berkas harus segera dikirim ke Mahkamah Agung untuk menentukan status penahanan terdakwa,” imbuh Surya.
Jawaban dari pihak Pengadilan tersebut, kata dia memperkuat dugaan adanya ‘permainan’ PN Jaksel. Dugaan permainan ini berupa menahan berkas perkara selama mungkin, sehingga merugikan Alvin dalam masa penahanan.
“Masa yang dikirim ke MA cuma pemberitahuan kasasi dan berkas perkara sengaja ditahan selama hampir satu bulan. Ada permainan apa ini panitera dan Ketua PN Jakarta Selatan? Ini harus diperiksa Bawas (badan pengawas) MA dan KY karena sudah merugikan hak konstitusional klien kami,” tandas Surya.
Untuk diketahui, penangkapan Alvin Lim oleh Kejaksaan Agung, diduga merupakan kasus lama yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin