KSP SB dilaporkan ke Polda Jabar pada 2020, dan saat ini laporan tersebut sudah berjalan sekitar satu setengah tahun.

“Masa 1,5 tahun berjalan dan alasan masih saja sama, yaitu menunggu semua laporan polisi di daerah dilimpahkan berkasnya ke Polda Jabar. Ini sangat tidak masuk akal. Apa jadinya jika bertahun-tahun penggabungan berkas tidak rampung, sedangkan Undang-undang mengatur tentang batasan waktu kadaluarsa penuntutan,” paparnya.

Mendapatkan laporan dari penyidik Polda Jabar terkait kasus tersebut yang dinilai masih jalan di tempat, Alvin Lim kemudian mengadukan kasus tersebut ke Propam Polda Jabar.

“Saya sudah membuat aduan Propam tentang KSP SB jadi kami akan lihat apakah Propam mampu mengawasi dan meminta agar proses hukum berjalan. Jika tidak berhasil, LQ akan gugat Kapolda Jawa Barat ke Pengadilan Negeri Bandung atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin