Karena itu, kata Syafardi, tindakan jaksa yang mendakwa perkara tersebut ke ranah pidana merupakan kekeliruan besar. Ini dianggap menyebabkan kegamangan dalam hukum.

JPU, kata dia juga dinilai salah dalam menempatkan locus delicti atau lokasi dugaan terjadinya tindak pidana. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut locus delicti perkara ialah di Jalan Mawar Nomor 55 RT 33 RW 02, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.

Sementara menurut Syafardi, berdasarkan data administrasi Kota Pekanbaru, RT 33 RW 02, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan tidak ada.

“Locus delicti ialah syarat materil yang harus dipenuhi dalam surat dakwaan,” ucap Syafardi.

“Atas itu karena tidak terpenuhinya perumusan locus delicti secara jelas, lengkap dan cermat di dalam surat dakwaan, menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum,” imbuhnya.

Seluruh pernyataan ini telah disampaikan tim penasihat hukum dalam sidang yang mengagendakan eksepsi terdakwa.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin