Jakarta, aktual.com – Kuasa hukum empat pimpinan perusahaan dan seorang tenaga marketing dari PT Tiara Global Propertindo (TGP) dan PT Wahana Bersama Nusantara (WBN), keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan penggelapan. Penyebabnya, dakwaan jaksa dianggap tak memenuhi syarat formil dan materil.

“Sebab perkara ini bukan pidana, tapi perdata atau wanprestasi,” ujar kuasa hukum terdakwa Syafardi, melalui keterangan persnya di Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Sebelumnya, BS selaku Direktur Utama WBN dan Direktur Utama TGP; AS selaku Komisaris Utama WBN; ES selaku Direktur WBN dan Komisaris TGP; dan CS selaku Direktur TGP; serta Maryani selaku Marketing Freelance WBN dan TGP (penuntutan terpisah), didakwa dalam perkara dugaan penggelapan.

Kasus ini awalnya dilaporkan oleh korban ke Mabes Polri, yang mengaku mengalami kerugian total Rp84,9 miliar.

Korban mengaku ditawarkan investasi dengan bunga 9 persen sampai 12 persen per tahun, dengan cara menjadi pemegang promissory note WBN dan TGP.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin