“Kuasa Hukum Rusli Berharap PT BSD Bisa Berikan Ganti Rugi”

Jakarta, Aktual.com – Kuasa Hukum Rusli wahyudi, Irsyad Maas meminta kepada PT Bumi Serpong Damai (PT BSD) untuk menghormati putusan hukum.

“Marilah kita sama-sama menghargai putusan pengadilan yang sudah ada. Putusan atas objek sengketa yang kami ajukan ini, itu sudah jelas dasar hukumnya,” ujar Irsyad, di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, di Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, (16 /5).

“Kan biasanya setelah ada putusan pengadilan diberi waktu dua minggu pihak yang tergugat atau menggugat silahkan kalau masih tidak menerima untuk mengajukan keberatan kasasi supaya bisa dilakukan. Nah, sampai tempo yang ditentukan dia tidak lagi melakukan kasasi,” tambahnya.

Atas dasar itulah, Irsyad menganggap hal tersebut sudah memiliki kekuatan secara hukum.

“Apa lagi kita berdasarkan itu langsung minta mengajukan eksekusi. Nah, dan eksekusi itu akhirnya sudah diketentuan pengadilan sudah mengeluarkan penetapannya,” kata Irsyad.

Irsyad juga menjelaskan, setelah penetapan itu pengadilan dibantu oleh sejumlah aparatur negara berhasil melakukan eksekusi.

“Tapi dalam dengan cara preman, gaya mereka akhirnya itu orang-orang kita setelah menguasai fisik sampai delapan tahun itu mereka usir dengan berbagai cara, teror malam hari, dilempar batu dan sebagainya,” jelas Irsyad.

Untuk itu, Irsyad meminta PT BSD bisa mengembalikan lahan atau memberikan ganti rugi atas lahan yang dimiliki Rusli wahyudi yang saat ini sudah di kuasai BSD sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP) saat ini .

“Nah kita ingin, ini dikembalikan ke kita. Tapi kami yakin ngga mungkin dikembalikan karenakan dengan alasan sedang membangun. Ya sudah, kalau gitu ganti rugi,” pinta Irsyad.

“Harga tanah disitu kan sudah ada. Ada satu yang dia pegang berdasarkan NJOP biasanya ada juga dasar nilai ekonomi yang terjadi disitu,” tegasnya.

Untuk diketahui, pemilik lahan Rusli Wahyudi didampingi kuasa hukumnya Irsyad Maas kembali mendatangi Komnas HAM di Jalan Latuharhari, untuk menindaklanjuti laporannya perihal sengketa lahan dengan PT BSD.

Laporan: Warnoto