Jakarta, Aktual.com – Kuasa Hukum Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) melayangkan surat keberatan atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan (Menkes) terkait penetapan jenis vaksin untuk COVID-19.
“YKMI melayangkan keberatan administrasi yang dikirimkan hari Jumat, tanggal 27 Mei 2022,” kata Kuasa Hukum YKMI Amir Hasan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (27/5).
Keberatan itu merupakan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 rentang Administrasi Pemerintahan.
Alasan Keberatan itu, kata dia, karena Keputusan Menkes yang menetapkan tentang jenis vaksin digunakan untuk COVID-19 masih menggunakan vaksin nonhalal.
“Sementara perintah Putusan MA mewajibkan pemerintah menjamin kehalalan vaksin, ini jelas pembangkangan eksekutif pada yudikatif,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya Ahsani Taqwim Siregar mengatakan keputusan Menkes sama sekali tak mencantumkan vaksin mana yang halal dan haram.
“Masyarakat tidak diberikan transparansi informasi tentang kehalalan vaksin. Mengapa tak patuhi Putusan MA dan UU Jaminan Produk Halal, ini jelas merugikan umat Islam,” katanya.
Dalam Keputusan Menkes tersebut menetapkan jenis vaksin PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, CanSino Biologics Inc, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Johnson and Johnson, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc. and BioNTech, Sinovac Biotech Ltd., dan Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co., Ltd.
“Vaksin halal yang dimasukkan sangat sedikit sekali, vaksin nonhalalnya lebih banyak,” kata dia.
Dalam surat keberatan administrasi itu, YKMI menuntut agar Menkes mencabut dan merevisi Keputusan Menkes.
“Agar Menkes mematuhi Putusan MA dengan menjamin kehalalan vaksin, jika tidak maka sesuai UU Administrasi Pemerintahan, ini akan kita tuntut ke pengadilan,” jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Nomor 31P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022 yang mengabulkan gugatan hak uji materiil dari Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI). Putusan itu memerintahkan pemerintah untuk menjamin kehalalan jenis vaksin yang digunakan untuk COVID-19.
Menindaklanjuti itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1149/2022 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
As'ad Syamsul Abidin