“Komitmen dari jajaran Bea Cukai untuk menegakkan peraturan dalam kebeacukaian khususnya di Pantoloan ini adalah dalam rangka untuk menertibkan pasar yang terdistorsi pasar kita di Sulteng, khususnya di Palu,” ujar Prakoso seraya menambahkan distorsi dengan banyaknya barang-barang ilegal seperti rokok dan miras.

Untuk mengembalikan fungsi atau mekanisme pasar yang sempurna dan rapih, sambungnya, maka dilakukan pemusnahan barang-barang ilegal secara simbolik. Jumlah barang ilegal tersebut sangat besar mencapai 4,6 juta batang rokok dan miras yang beralkohol.

“Kami mendorong untuk terus bekerja secara baik dan maksimal serta komitmen untuk bekerja keras. Komisi XI DPR berkomitmen juga untuk membantu dengan hal-hal yang ada kaitannya, seperti hambatan-hambatan yang terkait dengan sarana dan prasarana, termasuk juga masalah pekerjanya baik kuantitasnya maupun kualitasnya,” tandas Prakoso.

Sementara, Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi, Azhar Rasyidi menjelaskan, sebagai salah satu institusi strategis di lingkungan Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki tugas dan fungsi sebagai revenue collector atau pengumpul penerimaan negara untuk biaya pembangunan.

Sekaligus memiliki tugas dan fungsi sebagai community protector dalam berperan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya di bidang cukai. Yaitu mencegah beredarnya barang-barang ilegal khususnya terkait barang kena cukai hasil tembakau dan minuman keras, serta barang berbahaya lainnya agar tidak dikonsumsi masyarakat.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan