Hingga akhir Maret 2017, kata Azhar, Kanwil Bea Cukai Sulawesi telah melakukan penindakan sebanyak 162 kali. Diantaranya, rokok 16 juta batang dan miras beralkohol sebanyak 2.000 botol, serta barang ilegal lainnya seperti narkotika, kosmetik dan obat-obatan. Total nilai barang yang berhasil ditindak, hingga Maret 2017 sebesar Rp 8,79 miliar.

Azhar menambahkan, peningkatan pengawasan yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Sulawesi selain bertujuan menekan peredaran barang ilegal juga bertujuan melakukan perlindungan terhadap produksi dalam negeri yang berdampak pada meningkatnya produksi barang dalam negeri dan peningkatan penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.

“Dari penindakan ini kami berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 1,3 miliar,” tegasnya.
Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan