f)Bidang-bidang lain yang dapat disepakati oleh kedua negara dan g) MSP ini tidak akan mengurangi pihak manapun yang berkaitan dengan perbatasan Maritim serta hak dan kewajiban mereka di zona maritim masing-masing sesuai dengan UNCLOS 1982.

Sementara kerjasama di bidang pemanfaatan batubara mencakup: a)Mempromosikan kegiatan bisnis dan investasi di bidang batubara.
b)Mendukung dan memfasilitasi kerja sama antara perusahaan-perusahaan dan entitas publik dari kedua belah Pihak.
c)Saling bertukar dan memperbaharui informasi terutama terkait hukum, kebijakan, peraturan, program, dan pedoman praktik terbaik;
d)Pembentukan proyek bersama terkait kerja sama sains dan teknis dengan fokus di bidang batubara;

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Wisnu