Selanjutnya Kepala Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Perumahan Rakyat, Roni Maryen mengatakan bahwa polemik ini sudah berlangsung lama. Pemerintah daerah sudah melakukan tugas sebagai fasilitator. “Polemik ini hanya bisa diselesaikan di Peradilan Hubungan Industrial. Pemerintah daerah tidak berwenang untuk mengambil keputusan”, sambung Roni.
Setelah mengadakan kedua pertemuan tersebut, Nono Sampono berharap PTFI untuk kembali mempekerjakan sekitar 8000 orang yang terkena PHK dan DPD RI akan memperjuangkannya. DPD RI juga akan mengundang sejumlah menteri terkait, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN dan mengadakan konsultasi khusus dengan Presiden.
“Kita akan bawa data-data yang kami dapat disini, secepatnya kami akan mengajak berbagai pihak untuk menuntaskan masalah ini, karena ini adalah kebijakan di pemerintah pusat, bukan lokal daerah”, tegas Nono Sampono.
Laporan: Nailin In Saroh
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby