Rata-rata kadar PM 10 di udara Jakarta sekitar 60-70 mikrogram/meter kubik dan PM 2,5 sekitar 30-40 mikrogram/meter kubik. Sementara standar ambang batas kadar PM 10 menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) ialah 50 mikrogram/meter kubik dan 25 mikrogram/meter kubik untuk PM 2,5.
Data dari KPBB menunjukan kualitas udara di Jakarta pernah dalam kategori sangat tidak sehat dan tidak sehat pada 2012 hingga akhirnya menurun sejak 2014 hingga 2017.
Kendati demikian, udara di Jakarta dikategorikan sehat hanya terjadi sekitar 50 hari dalam setahun. Sementara sisanya lebih banyak dikategorikan moderat dan tidak sehat.
Beberapa jenis polutan yang bersumber dari kendaraan bermotor seperti karbon monoksida (CO); nitrogen dioksida (NO2); hidrokarbon (HC); partikel debu yang terdiri dari PM 10 dan PM 2,5; dan timah hitam (Pb). Dampak Kesehatan Menurut panduan parameter pencemar udara dan dampaknya bagi kesehatan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan tahun 2001 menyebutkan polutan yang bersumber dari kendaraan bermotor tersebut amat berbahaya bagi kesehatan.
CO dapat mempengaruhi saluran oksigen dalam darah dan mengakibatkan kerusakan otot jantung serta susudan saraf pusat yang bisa berkaitan dengan penyakit kardiovaskular.
Pajanan NO2 berlebih dapat berakibat pada pembengkakan paru serta kesulitan bernapas, Pb dapat menyebabkan gejala keracunan akut dan kronis, menyebabkan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) pada sebagian partikel debu, dan bahkan merangsang terbentuknya sel kanker bila terpajan HC dan PM 2,5.
Ketua Departemen Paru Fakultas Kedokteran UI RSUP Persahabatan DR dr Agus Dwi Susanto Sp.P(K), FAPSR, FISR mengatakan saat ini salah satu yang menjadi pembahasan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahwa kanker bisa muncul karena dampak dari polusi udara.
Artikel ini ditulis oleh: