Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi VII DPR-RI, Kurtubi menyayangkan Kementerian ESDM memberikan begitu saja rekomendasi ijin ekspor konsentrat Freeport, kendati melanggar UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kurtubi berjanji akan menanyakan kepada Menteri definitif nantinya, mengapa pemerintah tidak menggunakan rekomendasi ekspor konsentrat, sebagai alat negosiasi harga divestasi saham 10,64 persen Freeport yang dipatok terlampau mahal.
“Itulah, mestinya waktu perpanjangan ijin ekspor kemaren, panggil Freeportnya, (kamu harganya turunin, ini ijin ekspor tidak akan saya keluarkan kalau harga divestasi tidak diturunkan). Mestinya ngomong gitu, kalau dia setuju baru kasih ijin. Ini saya akan tanya kepada menteri defenitif nanti, di Komisi VII saya akan tanya,” kata Kurtubi, ditulis Senin (22/8).
Sebagaimana diketahui divestasi saham Freeport oleh pemerintah belum menemukan jalan keluar. Pemerintah telah melayangkan surat keberatan atas harga 10,64 saham yang diajukan Freeport pada 13 Januari silam. Berdasarkan perhitungan tim divestasi saham yang dibentuk pemerintah, jumlah 10,64 persen saham Freeport ditaksir sebesar USD630 juta.
Namun Freeport tetap pada pendiriannya mematok saham tersebut seharga USD1,7 miliar atau setara dengan Rp23,63 triliun dengan kurs Rp13,900
Director and Executive Vice President Freeport Indonesia Clementino Lamury telah menjelaskan bahwasanya penawaran yang diajukan oleh Freeport berdasarkan perhitungan dengan memasukkan asumsi perpanjangan operasi yang akan didapat Freeport setelah 2021.
Selain itu, dia juga telah menghitung investasi yang telah dikeluarkan Freeport sebesar USD4,3 miliar untuk tambang bawah tanah (underground mining), serta rencana investasi yang akan dikeluarkan saat ini hingga berakhir kontrak pada 2021.
(Dadang Sah)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan