Pernyataan Kwik menarik untuk dicermati karena senada dengan hasil penelusuran KPK. Lembaga antirasuah menduga ada dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan SKL untuk Sjamsul. Alasannya, seperti juga yang disampaikan ekonom ternama di Tanah Air itu, masih ada utang Sjamsul Rp 3,7 triliun.
Agus Rahadjo Cs menyatakan bahwa Rp 3,7 trliun merupakan kerugian keuangan negara. Makanya, KPK menetapkan Kepala BPPN 2002-2004, Syafruddin, sebagai tersangka. Namun lagi-lagi, Syafruddin sejatinya tak bisa menerbitkan SKL secara sepihak tanpa rekomendasi dari KKSK.
Pasti ada andil KKSK dalam penerbitan SKL, tak hanya untuk Sjamsul, tapi juga untuk obligor penerima BLBI lainnya, seperti SKL untuk Salim Grup (BCA), M Hasan (Bank Umum Nasional), Sudwikatmo (Bank Surya) dan Ibrahim Risjad (Bank RSI).
KPK pun menyoroti bagaimana proses yang terjadi di internal KKSK sebelum SKL untuk Sjamsul, ataupun obligor lain seperti yang diungkap di atas diterbitkan. Meski tidak mau secara terang menuding bahwa KKSK juga ikut dalam pusaran korupsi SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim, pihak KPK tetap menyelidiki proses penerbitannya.
“Tentu ada sejumlah pihak yang memiliki kontribusi sampai pada wujudnya SKL itu diterbitkan. Siapa saja pihak itu? Kami sedang mendalaminya. Apa relasi misalnya KKSK dengan tersangka, dan di dalam KKSK bagaimana proses pengambilan keputusan dan alur prosesnya, tentu kami dalami,” papar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jumat (19/5).
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby