PEMERIKSAAN KWIK KIAN GIE

Jakarta, Aktual.com – Eks Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas, Kwik Kian Gie, secara jelas menyatakan bahwa obligor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim masih memiliki utang ke negara Rp 3,7 triliun. Utang ini merupakan bagian dari BLBI yang belum dikembalikan oleh Sjamsul.

Menjadi menarik karena faktanya, Sjamsul sudah menerima Surat Keterangan Lunas (SKL) atas BLBI yang ia terima. Dengan begitu, artinya pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu dianggap telah mengembalikan seluruh BLBI, yang menurut audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2000 silam BLBI yang diterima Sjamsul senilai Rp 28 triliun.

“Saya katakan setahu saya iya (Sjamsul masih punya tunggakan Rp 3,7 triliun),” terang Kwik, saat ditemui di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (6/6) siang.

Kalau menurut BPK dalam auditnya, dari total Rp 28 triliun yang diterima, Sjamsul baru mengembalikan Rp 4,932 triliun. Lalu, bagaimana perhitungan pemerintah terhadap pengembalian BLBI yang diterima Sjamsul? Sehingga SKL dapat begitu saja diberikan ke pengusaha yang dikenal juga sebagai pemilik perusahaan ban ternama PT Gajah Tunggal.

Nah menurut Kwik, Sjamsul memang sudah mengembalikan sebagian kecil BLBI yang diterima dengan menyerahkan sejumlah aset. Salah satu aset yang diberikan berasal dari perusahaan bernama PT Dipasena Citra Darmaja. Medio 2000-2004, Dipasena merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha tambak udang dan terbesar se-Asia Tenggara.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby