Ditekankan Febri, untuk mendalami soal keterkaitan KKSK dalam dugaan korupsi yang menjerat Syafruddin, penyidik KPK pun bakal memanggil para menteri KKSK. Kala SKL itu diterbitkan, Menko Ekuin dijabat oleh Dorodjatun Kuntjoro Jakti, sementara Menkeu ditukangi Boediono, untuk Meneg BUMN dijabat Laksamana Sukardi.
“Karena itulah kita perlu melakukan pemeriksaan pejabat ketika itu, setingkat menteri misalnya. Namun kita juga melakukan pemeriksaan di level-level deputi untuk mengetahui bagaimana proses kebijakan di level KKSK dan di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), serta bagaimana juga teknisnya,” papar Febri ketika itu.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby