Surabaya, Aktual.com – Ketua umum Kadin Jatim, La Nyala Mattaliti kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kali ini La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Jadi sekarang ada dua kasusnya. Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Kadin Jatim dan TPPU,” kata Keapala Kejaksaan Tinggi Jatim, Marulli.

Penetapan tersangka tersebut, lanjut Marulli, berdasarkan surat NO.KEP-39/0.5/Fd.1/04/2016 tanggal 22 April 2016 dan Sprindik TPPU No.PRINT.447/0.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 22 April 2016.

Dalam jeratannya La Nyalla melanggar pasal 3 dan 4 Undang-undang TPPU. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan menemukan dua alat bukti, berupa keterangan saksi ahli.

“Intinya La Nyalla dijerat pasal TPPU dengan kasus yang sama dalam penetapan tersangka sebelumnya, yakni dana hibah Pemrov Jatim tahun 2011 sampai tahun 2014. Dan kali ini kerugiaanya, 1,3 miliar rupiah,” lanjut Marulli.

Sementara ditempat yang sama, Kasi Penyidikan Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, mengatakan, saat ini pihaknya masih menelusuri kemana aliran dana hasil Tindak Pidana pencucian uang tersebut.

Artikel ini ditulis oleh: